Kecamatan Sekampung dan Pendamping Desa Gelar Pendampingan Penyusunan APBDes Perubahan
Sekampung, 13 Oktober 2025 – Pada hari Senin, 13 Oktober 2025, Kecamatan Sekampung dan Pendamping Desa Gelar Pendampingan Penyusunan APBDes Perubahan di Aula Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lampung Timur, dengan tujuan mendampingi desa-desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan.
Pendampingan ini penting dilakukan agar desa-desa dapat menyesuaikan anggaran mereka dengan kebutuhan dan prioritas yang berubah selama tahun anggaran berjalan. APBDes perubahan bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah dan memastikan sinkronisasi antara kebijakan kabupaten dengan perencanaan desa.
Selain itu, APBDes perubahan juga mengakomodasi perubahan prioritas desa sesuai dinamika yang terjadi selama tahun berjalan. Hal ini terkait dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Lampung Timur Nomor 534 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya integrasi data dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang digagas oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, pendamping desa menyampaikan arahan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kecamatan Sekampung mengenai pengelolaan SIPDeskel serta peningkatan kapasitas dan inkubasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Rapat pembahasan APBDes perubahan berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan desa yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa

Komentar
Posting Komentar